1 Juli 2015, BLU CPO Fund Resmi Beroperasi


1 Juli 2015, BLU CPO Fund Resmi Beroperasi Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil (kanan), didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kiri) ketiganya merupakan anggota Dewan Pengarah BLU CPO Fund. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil memastikan badan layanan umum (BLU) pengelola dana perkebunan kelapa sawit (CPO fund) bakal efektif beroperasi 1 Juli 2015 mendatang. Hal tersebut sambil menunggu ditetapkannya empat orang direktur yang akan melengkapi pos Direktur Utama dan Direktur Keuangan yang sudah terisi sebelumnya.

“Penunjukan direksi lainnya dari BLU diusahakan agar terlaksana selambat-lambatnya tujuh hari dari saat ini. BLU diharapkan mulai beroperasi per 1 Juli 2015,” ujar Sofyan di kantornya, Senin (15/6).

Meskipun pemerintah belum menetapkan empat orang direktur lain, Sofyan menyebut dengan telah ditunjuknya Bayu Krisnamurthi selaku Direktur Utama dan Yuniar Yanuar Rasyid sebagai Direktur Keuangan BLU CPO fund, sesungguhnya badan tersebut sudah bisa mulai mengutip dana dari setiap ton produk hulu sampai hilir kelapa sawit yang di ekspor.

“Proses transisi dari peraturan ini akan dilakukan dengan waktu secepat-cepatnya. Sementara itu, kami meneruskan proses penunjukan dan administrasi yang akan dilakukan surveyor untuk dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sehingga per 1 Juli 2015 dapat melaksanakan pungutan,” kata Sofyan.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menambahkan, pemerintah pekan ini akan melakukan sosialisasi program CPO fund kepada asosiasi otomotif Gaikindo, Organda, dan pengguna bahan baku solar industri lainnya.

“Pertamina juga diharapkan bisa segera mengadakan proses transisi pengadaan mandatori biodiesel. Karena salah satu alasan CPO fund dikutip adalah untuk mendukung pelaksanaan mandatori tersebut,” tegasnya.

Tugas dan Fungsi

Sesuai materi siaran pers yang dibagikan saat Sofyan menggelar jumpa pers di kantornya tersebut, pemerintah menyebut BLU CPO fund sebagai Asset Management Company atau Badan Pengelola Dana yang mendapatkan management fee berupa persentase tertentu dari dana yang dikelola. Management fee ini yang akan dipakai untuk membayar gaji, sewa kantor dan semua biaya administrasi yang dikeluarkan oleh BLU tersebut.


Sementara Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu sendiri merupakan entitas pajak yang terpisah yang administrasinya akan dikelola oleh bank kustodian yang ditunjuk.

“Hal ini untuk menjaga corporate governance untuk menjamin penggunaan prioritas dana maupun penggunaan dana harus sesuai dengan kebijakan aset alokasi yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengarah,” kata Sofyan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BLU CPO fund.

Kemudian untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, pemerintah memutuskan membatasi tugas BLU CPO fund untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana sehingga Badan ini tidak akan melaksanakan fungsi teknis dari tugas yang akan dilakukan.

Sementara fungsi teknis dari biodiesel, replanting, human resource development, research and development, promosi perkebunan, sampai pembangunan infrastruktur akan dilaksanakan oleh pihak lain yang bersifat profesional.

“Sejauh mungkin diusahakan agar BLU ini justru akan memperkuat fungsi teknis yang sudah ada di Pemerintahan dan bukan menimbulkan tumpang tindih,” katanya.

sumber : http://www.cnnindonesia.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *