JAKARTA - Sempat tertunda, pemerintah melalui
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan memberlakukan Crude
Palm Oil (CPO) Fund terhadap pengusaha kelapa sawit pada 16 Juli 2015.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan
Djalil.
"Sudah oke semua. Maka 16 Juli semua berlaku," kata Sofyan di JCC, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
CPO Fund sendiri merupakan dana pungutan yang dikenakan terhadap pengusaha kelapa sawit yang nantinya digunakan untuk membeli hasil olahan CPO yakni biodiesel dan bioetanol atau biofuel.
Sofyan menjelaskan, nantinya para pengusaha kelapa sawit dapat menyetorkan pungutan tersebut melalui empat bank yang telah ditunjuk pemerintah. Empat bank tersebut terdiri dari tiga bank BUMN dan satu bank swasta.
"Rekening sudah dibuka. Ada empat bank, tiga bank BUMN, terus satu bank BCA saya pikir," sebutnya.
Menurut Sofyan, strukturisasi Badan Layanan Umum (BLU) CPO Fund juga sudah terbentuk dimana Bayu Krisnamurthi, mantan Wakil Menteri Perdagangan era SBY didaulat sebagai Direktur Umum dan Yanuar Yuniar Rasyid sebagai Direktur Keuangan.
"Struktur sudah disahkan," paparnya.
Senada dengan Sofyan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonego pun mengatakan hal yang sama. "Jadi (diberlakukan). Itu kan kemarin cuma masalah direksinya belum sempet saya tandatangan," kata Bambang.
Dirinya menyebut, tertundanya pemberlakuan CPO Fund yang harus dilaksanakan pada 1 Juli 2015, dikarenakan masalah administrasi. Namun, hal tersebut tidak akan mundur lagi.
"Ya ini kan bukan masalah substansial. ini masalah adminsitratif saja. Karena penentuan direksinya harus ada dulu. masa kita pungut sesuatu tapi belum jelas direksinya siapa," tukasnya.
Sekedar informasi, aksi pungutan dana CPO Fund akan digunakan pemerintah untuk membeli hasil olahan CPO yakni biosolar (biodiesel) dan bioetanol (biofuel) dari pelaku usaha domestik. Kebijakan tersebut merupakan langkah kpnkret dari kebijakan pencampuran 15 persen bahan bakat nabati terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Pencampuran tersebut diklaim pemerintah mampu menekan importasi minyak mentah serta BBM dalam negeri.
Setiap perusahaan kelapa sawit diwajibkan menyetorkan sebesar USD50 per ton ke dalam CPO Fund ketika harga CPO di bawah USD750. Sedangkan jika harga CPO sudah diatas USD750, maka para pengusaha akan dikenakan bea keluar.
sumber: http://economy.okezone.com
"Sudah oke semua. Maka 16 Juli semua berlaku," kata Sofyan di JCC, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
CPO Fund sendiri merupakan dana pungutan yang dikenakan terhadap pengusaha kelapa sawit yang nantinya digunakan untuk membeli hasil olahan CPO yakni biodiesel dan bioetanol atau biofuel.
Sofyan menjelaskan, nantinya para pengusaha kelapa sawit dapat menyetorkan pungutan tersebut melalui empat bank yang telah ditunjuk pemerintah. Empat bank tersebut terdiri dari tiga bank BUMN dan satu bank swasta.
"Rekening sudah dibuka. Ada empat bank, tiga bank BUMN, terus satu bank BCA saya pikir," sebutnya.
Menurut Sofyan, strukturisasi Badan Layanan Umum (BLU) CPO Fund juga sudah terbentuk dimana Bayu Krisnamurthi, mantan Wakil Menteri Perdagangan era SBY didaulat sebagai Direktur Umum dan Yanuar Yuniar Rasyid sebagai Direktur Keuangan.
"Struktur sudah disahkan," paparnya.
Senada dengan Sofyan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonego pun mengatakan hal yang sama. "Jadi (diberlakukan). Itu kan kemarin cuma masalah direksinya belum sempet saya tandatangan," kata Bambang.
Dirinya menyebut, tertundanya pemberlakuan CPO Fund yang harus dilaksanakan pada 1 Juli 2015, dikarenakan masalah administrasi. Namun, hal tersebut tidak akan mundur lagi.
"Ya ini kan bukan masalah substansial. ini masalah adminsitratif saja. Karena penentuan direksinya harus ada dulu. masa kita pungut sesuatu tapi belum jelas direksinya siapa," tukasnya.
Sekedar informasi, aksi pungutan dana CPO Fund akan digunakan pemerintah untuk membeli hasil olahan CPO yakni biosolar (biodiesel) dan bioetanol (biofuel) dari pelaku usaha domestik. Kebijakan tersebut merupakan langkah kpnkret dari kebijakan pencampuran 15 persen bahan bakat nabati terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Pencampuran tersebut diklaim pemerintah mampu menekan importasi minyak mentah serta BBM dalam negeri.
Setiap perusahaan kelapa sawit diwajibkan menyetorkan sebesar USD50 per ton ke dalam CPO Fund ketika harga CPO di bawah USD750. Sedangkan jika harga CPO sudah diatas USD750, maka para pengusaha akan dikenakan bea keluar.
sumber: http://economy.okezone.com