Lahan Kelapa Sawit di Balikpapan. (ANTARA/Zabur Karuru)
VIVA.co.id - Pungutan dana pendukung kelestarian perkebunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO)
atau CPO fund siap dipungut tanggal 16 Juli. Pemerintah pun telah
menunjuk bank kustodian untuk menampung dana yang dipungut dari
eksportir dan industri pengolahan produk kelapa sawit itu.
"Tanggal 16 Juli sudah mulai berlaku," kata Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, di Jakarta Convention Center (JCC)
Senayan, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.
Sekadar informasi, pemberlakuan dana pungutan ini seharusnya
berlaku per 1 Juli lalu, namun mundur karena ada masalah teknis
mekanisme pemungutan. Sofyan pun mengatakan bahwa masalah-masalah
tersebut sudah selesai.
"Tadinya, kan, karena ada persoalan governance dan penunjukan
direksi Badan Layanan Umum (BLU). Semuanya sudah oke. Struktur sudah,
rekening sudah, dan semua siap investasi (dana pungutan CPO),"
tambahnya.
Mantan Menteri Negara BUMN mengatakan, pemerintah telah menunjuk
bank-bank yang akan digunakan sebagai pengelola dana pungutan CPO itu.
Ada empat bank yang akan digunakan.
"Banknya sudah ada empat. tiga diantaranya bank Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) dan satu bank swasta terbesar, saya pikir Bank Central
Asia (BCA) yang punya network banyak," ungkapnya.