Molor dari jadwal, pungutan CPO Fund wajib mulai 16 Juli 2015

Molor dari jadwal, pungutan CPO Fund wajib mulai 16 Juli 2015
cpo. ©2012 Merdeka.com/arie basuki
Merdeka.com - Pemerintah sudah menetapkan kewajiban bagi pengusaha minyak sawit atau crude palm oil (CPO) membayar pungutan. Besarannya, USD 50 per ton untuk CPO murni dan USD 10- USD 40 per ton ton untuk produk olahan CPO.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Awalnya ketentuan ini bakal mulai diterapkan 1 Juli 2015. Namun molor dari jadwal.
"Sudah oke semua. Maka 16 Juli semua berlaku," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (10/7).
Lembaga yang mengelola dana pungutan CPO ini pun sudah dibentuk. Wakil Menteri Pertanian era pemerintahan SBY, Bayu Krisnamurthi didapuk menjadi Direktur Umum BLU CPO Fund dan Yanuar Yuniar Rasyid sebagai Direktur Keuangan.
Pemerintah juga sudah menunjuk 4 bank yang bakal menampung dana CPO dari pengusaha. "Rekening sudah dibuka. Ada 4 bank, 3 BUMN terus 1 bank BCA saya pikir," ucapnya.
CPO Fund sendiri merupakan dana pungutan yang dikenakan terhadap pengusaha kelapa sawit yang nantinya digunakan untuk membeli hasil olahan CPO yakni biodiesel dan bioetanol atau biofuel.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menggunakan pungutan dana CPO untuk membeli hasil olahan CPO yakni biosolar (biodiesel) dan bioetanol (biofuel) dari pelaku usaha domestik.
Kebijakan tersebut merupakan langkah kpnkret dari kebijakan pencampuran 15 persen bahan bakat nabati terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Pencampuran tersebut diyakini mampu menekan importasi minyak mentah untuk kebutuhan BBM dalam negeri.

sumber : http://www.merdeka.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *