Jakarta, EnergiToday-- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pesimistis pungutan dana penunjang kelapa sawit (CPO Supporting Fund)
bisa mulai per 1 Juli 2015. Pasalnya, sepekan menjelang pemungutan
dilakukan, dewan direksi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(BPDPKS) belum genap dan bank kustodian belum ditunjuk.
“Untuk deadline (pungutan dimulai) tanggal 1 Juli rasanya rada-rada tidak tercapai,” tutur Sekretaris Jenderal GAPKI, Togar Sitanggang, Jum'at (26/6).
Togar mengungkapkan sebelum pungutan itu terjadi, perlu diterbitkan dulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengangkat Dewan Direksi BPDPKS. Selain itu, Dewan Direksi yang terbentuk masih harus menunjuk Bank Kustodian sebagai tempat penampung dana tersebut.
“Untuk deadline (pungutan dimulai) tanggal 1 Juli rasanya rada-rada tidak tercapai,” tutur Sekretaris Jenderal GAPKI, Togar Sitanggang, Jum'at (26/6).
Togar mengungkapkan sebelum pungutan itu terjadi, perlu diterbitkan dulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengangkat Dewan Direksi BPDPKS. Selain itu, Dewan Direksi yang terbentuk masih harus menunjuk Bank Kustodian sebagai tempat penampung dana tersebut.
Selain itu, disebutkan Togar,
spesifikasi 24 item produk sawit dari hulu ke hilir yang akan terkena
pungutan belum rampung digarap oleh pemerintah dalam hal in Kementerian
Perindustrian. Kendati demikian, apabila CSF tersebut benar-benar
digunakan untuk mendukung kebijakan mandatori biofuel di Tanah Air dan
kegiatan lain untuk memajukan industri perkebunan kelapa sawit, harga
CPO diharapkan akan ikut terkerek naik. (id/ci)
sumber :http://energitoday.com