17 Pabrik Sawit Langgar Aturan Penetapan Harga

  


RMOL. Sebanyak 17 pabrik kelapa sawit di Bengkulu melanggar penetapan harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 14 Tahun tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan Bachtiar Najamuddin mengatakan, dari 25 pabrik yang ada, hanya 8 perusahaan yang mengikuti penetapan harga sesuai peraturan.

"Kami minta kepada tim penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit untuk lebih banyak turun ke lapangan. Jika ditemukan yang tidak ikut aturan, beri mereka sanksi," kata Sultan kepada RMOL Bengkulu saat dijumpai di kantornya, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, Provinsi Bengkulu mempunyai perkebunan sawit yang cukup luas. Namun ia menginginkan agar Bengkulu tidak lagi menjual produk sawit dalam bentuk mentah.

"Pabrik CPO (crude palm oil) ini penting, tapi kami berharap ke depan kita bisa menjual sawit tidak hanya dalam bentuk mentah, tapi sampai pada produk akhir," ungkapnya.

Ia mengimbau agar pihak pabrik sawit tidak melakukan pemotongan produk sawit petani secara ilegal.

"Keluhan mengenai potongan ini sudah sering saya dengar. Ini yang menyebabkan harga sawit anjlok. Jangan terjadi lagi," imbaunya.

Pernyataan Sultan ini seiring dengan hearing yang digelar antara petani sawit yang menyambangi kediamannya tadi pagi. Para petani ini tergabung dalam Ikatan Petani Sawit Mandiri (IPSM) dari Kabupaten Mukomuko.

Ricky Gunawan, salah satu petani sawit yang ikut dalam hearing ini mengatakan, harga sawit mereka dibeli dengan harga Rp 1.411 per kilogram untuk harga terendah. Sementara untuk provinsi lain, harga sawit tersebut bisa mencapai Rp 1.800.

"Kami sudah lama menyampaikan keluhan ini kepada perusahaan. Namun tidak ada respon," demikian Ricky. [muammarsyarif/sim/bkl/ian]

rmol.co

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *